PASPOR
BIAYA PEMBUATAN PASPOR :
| PASPOR 5 TAHUN | |
| Paspor Biasa | Rp. 1.200.000 |
| Paspor Elektronik | Rp. 1.600.000 |
| Paspor Elektronik Polikarbonat | Rp. 1.750.000 |
| PASPOR 10 TAHUN | |
| Paspor Biasa | Rp. 1.600.000 |
| Paspor Elektronik | Rp. 2.100.000 |
| Paspor Elektronik Polikarbonat | Rp. 2.600.000 |
• Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
• Kartu keluarga (KK)
• Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
• Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
• Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor
• Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor
• Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan instansi yang berwenang.
• Paspor selesai 5 hari kerja setelah foto untuk paspor
