Paspor

PASPOR

BIAYA PEMBUATAN PASPOR :

PASPOR 5 TAHUN
Paspor Biasa Rp. 1.200.000
Paspor Elektronik Rp. 1.600.000
Paspor Elektronik Polikarbonat Rp. 1.750.000
PASPOR 10 TAHUN
Paspor Biasa Rp. 1.600.000
Paspor Elektronik Rp. 2.100.000
Paspor Elektronik Polikarbonat Rp. 2.600.000

• Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

• Kartu keluarga (KK)

• Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

• Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

• Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor

• Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor

• Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan instansi yang berwenang.

• Paspor selesai 5 hari kerja setelah foto untuk paspor